a. Mengganggu atau merusak jaringan pihak manapun/ disturbing or breaking other party’s networks
b. Hacking suatu jaringan dengan tujuan apapun dan melawan hukum yang berlaku/ hacking other networks with whatever purposes and against the prevailing laws
c. Menyebarkan konten yang berisi tipuan atau berita bohong/ distributing hoax contents
d. Tindakan mengirim e-mail yang tidak diinginkan atau tidak disukai oleh si penerima e-mail/ spamming
e. menyalahgunakan alamat e-mail oleh orang lain, sehingga mengakibatkan protes dari si pemilik e-mail lainnya/ spoofing
f. Tindakan yang terus menerus memenuhi kapasitas bandwidth sehingga mengganggu backbone/ abusive bandwidth uses which cause capacity overloads and backbone issues
g. dan untuk tidakan kejahatan lainnya atau yang bertentangan dengan hukum dan peraturandi Republik Indonesia/ other criminal activities or any activity that goes against the Indonesian Laws and Regulations